Senin, 03 Agustus 2009

N P W P ORANG PRIBADI


Saat ini sedang marak mengenai perlunya pembuatan NPWP untuk perorangan, konsultasi kali ini mewakili salah satu di antara sekian banyak pertanyaan yang masuk tentang hal tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada dasarnya harus dimiliki oleh setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Orang pribadi dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat domisi yang bersangkutan atau melalui pendaftaran via internet dengan memanfaatkan fasilitas e-registration, lebih lengkap mengenai PTKP dan pendaftaran via internet dapat dilihat di www.pajak.go.id.

Ketentuan perpajakan yang baru semakin mendorong agar perorangan segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dengan menawarkan manfaat tambahan apabila memiliki NPWP. Manfaat itu antara lain terkait dengan fasilitas Fiskal Luar Negeri dan diskriminasi tarif

Salah satu manfaat dengan mendaftarakan diri untuk mendapatkan NPWP Terkait dengan fiskal luar negeri adalah membebaskan orang pribadi yang memiliki NPWP dari pemungutan fiskal luar negeri. Hal ini ditegaskan dalam UU PPh yang baru dan aturan pelaksanaannya. Sebelum UU PPh yang baru, fiskal luar negeri yang kita bayarkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh untuk suatu tahun pajak.

Manfaat yang lainnya adalah penerapan diskriminasi tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Ada pembedaan pengenaan tarif pemotongan PPh antara orang pribadi yang memiliki NPWP dengan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP berdasarkan UU PPh yang baru disahkan. Jika tidak memiliki NPWP, maka pemotongan PPh-nya akan dilakukan dengan tarif yang lebih besar 20% dibandingkan jika memiliki NPWP. Tentu saja hal ini akan juga diterapkan di dalam pemotongan PPh pasal 21 atas gaji yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Dalam praktek sehari-hari, ada manfaat lain terkait dengan kepemilikan NPWP. Salah satunya adalah NPWP menjadi persyaratan dalam pengajuan kredit, baik ke bank ataupun lembaga pembiayaan, sampai dengan jumlah tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Setelah dibaca jangan lupa posting komentarnya ya...terimakasih