Selasa, 11 Agustus 2009
BENCHMARK DALAM PERPAJAKAN
Sunset policy pajak sudah berakhir. Banyak masyarakat yang telah berduyun-duyun memanfaatkan sunset policy. Tapi, bisa jadi masih banyak juga yang belum memanfaatkannya. Yang jelas, secara konstruktif, pemerintah telah menyediakan ruang bagi masyarakat, yakni menghapus sanksi pajak atas kekurangan pembayaran pajak pada masa lalu. Kini, opsi memilih ada di tangan masyarakat sendiri, baik yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak (WP) maupun belum.
Menjelang akan berakhirnya program sunset policy, KONTAN (23/2/2009) memberitakan bahwa direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) akan memeriksa WP yang tidak ikut memanfaatkannya. Terutama, yang pembayaran pajaknya tidak masuk akal.
Langkah ini merupakan amanat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 29 ayat (1) UU No. 28/2007 dengan tegas dinyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan. Tujuannya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP. Ini juga untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Di antaranya,pasal 37A UU KUP mengenai sunset policy.
Benchmark pajak
Dalam dua tahun terakhir ini, seirama dengan modernisasi yang terus berjalan, Ditjen Pajak mengembangkan pola mendeteksi kepatuhan WP yang lebih moderat, yakni dengan benchmark. Pola ini merupakan indikator penguji yang sangat praktis. Memudahkan petugas pajak mendeteksi dan menganalisis kewajaran pemenuhan kewajiban pajak setiap WP. Bila masyarakat menganggapnya sama seperti lie detector, bisa saja demikian.
Sedikitnya, ada enam benchmark yang dijadikan alat deteksi untuk menguji kepatuhan materil pajak WP.
Pertama, return on assets (ROA), yakni rasio antara laba setelan pajak yang diperoleh WP dengan total aktiva.
Kedua, gross profil margin (GPM), yakni rasio antara penjualan dikurangi harga pokok penjualan yang dibandingkan dengan total penjualan.
Ketiga, earning before interest and taxes (EBIT) yang diperbandingkan dengan total penjualan untuk melihat laba bersih sebelum dikurangi bunga dan pajak pada setiap rupiah penjualan.
Keempat, net profit margin (NPM) untuk mengukur laba bersih yang dihasilkan dari setiap rupiah penjualan.
Kelima, corporation tax to turn over ratio (CTTOR), yakni rasio pajak perusahaan (PPh badan) yang terutang terhadap omzet. Dengan begitu, dapat diketahui kemampuan perusahaan membayar pajak.
Keenam, tax to turn over ratic (TTOR) rasio antara total pajak yang dibayar dengan omzet
Masing-masing rasio benchmark tersebut bisa berbeda untuk setiap jenis usaha Demikian juga untuk setiap tahun pajak. Berdasarkan benchmark yang ada. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan imbauan kepada WP untuk membayar pajak, bila terdapat perbedaan dengan SPT.
Bila WP ingin mengetahui proses penghitungan yang jelas, masih ada ruang konsultasi, sehingga besaran pajak terutang betul-betul merupakan perhitungan sesuai ketentuan perpajakan. Jika WP belum juga membayar pajak ter-utang itu, pemeriksaan pajak merupakan tindak lanjut berikutnya.
Alat penyeimbang
Keenam benchmark itulah yang menjadi alat uji deteksi terhadap laporan WP di SPT. Perpajakan kita memberikan kepercayaan kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya melalui SPT, yang dikenal dengan selfassessment system.
Dalam praktek, bisa saja ada kesalahan atau belum benar dalam menghitung dan memperhitungkan besarnya pajak terutang. Kesalahan ini bisa terjadi karena dua hal. Pertama, secara materi, transaksi bisnis yang dilakukan WP kemungkinan masih ada yang belum sesuai dengan yang sebenarnya. Kedua, penetapan objek pajak, dasar pengenaan pajak, maupun tarif belum sesuai dengan UU Perpajakan.
Selain alat penguji dan deteksi, benchmark juga menjadi alat penyeimbang (balancing) atas pelaksanaan selfassessment system. WP yang tidak sesuai dengan benchmark berarti kepatuhannya belum sebagaimana mestinya. Untuk itu, bisa dilakukan pemeriksaan sesuai dengan amanat Pasal 29 UU KUP. Jelas, Ditjen Pajak tidak akan mengada-ada dalam melakukan pemeriksaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Setelah dibaca jangan lupa posting komentarnya ya...terimakasih